> >

Mendikdasmen: Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Sudah Disetujui MenPAN RB

Peristiwa | 26 November 2024, 19:30 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berencana menerapkan mata pelajaran AI dan coding mulai kelas 4 SD (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta. Perihal kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menuturkan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.

Demikian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam keterangannya usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

“Nah, itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN, tinggal tunggu suratnya,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Prabowo Segera Umumkan Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN, Berikut Besarannya

Abdul Mu’ti pun meyakini kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik atau guru di Indonesia. Sebab, kata Abdul Mu’ti, hingga saat ini lebih dari 100 ribu guru yang sudah berstatus PPPK, tetapi belum terdistribusi seluruhnya. 

“Jadi termasuk kabar baik untuk guru. Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang, ya belum seluruhnya bisa didistribusi, ya,” ujarnya.

“Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bantah Pendapat Tertulis Ahli di Praperadilan Tom Lembong Plagiat

Abdul Mu’ti menambahkan, perihal kebijakan guru berstatus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta berlaku mulai 2025.

“Mulai 2025 juga,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU