> >

Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Tak Boleh Tebang Pilih Tindak Pelaku Serangan Fajar di Pilkada 2024

Rumah pemilu | 26 November 2024, 15:07 WIB
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku politik uang atau money politics yang bisa merusak Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, praktik serangan fajar masih menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. 

Toha menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit.

Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, dia mengatakan Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang disebutnya sebagai perusak demokrasi.

Dia mengatakan Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca Juga: Proses KPU Jakarta Bagikan Logistik Pilkada ke 10 Pulau di Kepulauan Seribu | SERIAL PILKADA

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” kata Toha dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024). 

Dia mengatakan larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa "Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU