> >

Terbaru! Polda Metro Jaya Ungkap Peran 24 Tersangka Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron

Hukum | 26 November 2024, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis 24 tersangka jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

Selain 24 tersangka yang ditangkap, masih ada 4 tersangka lain yang kini berstatus DPO.

Selain menangkap 24 tersangka, polisi juga menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Total nilai barang bukti yang disita adalah 167 miliar rupiah, di antaranya uang tunai dari berbagai macam mata uang, 26 unit mobil, 2 motor besar, 13 jam tangan mewah, 3 pucuk senjata api, 390 gram emas, dan karya seni.

Baca Juga: Ketua MPR Serahkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Lewat Baznas

#judi #online #komdigi #tersangka

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU