Kejagung: Kuasa Hukum Tom Lembong Tidak Bisa Bedakan Antara Pendapat Ahli dan Jawaban Tertulis
Peristiwa | 26 November 2024, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung sebut kuasa hukum tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tidak bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis.
Hal itu untuk membantah kuasa hukum Tom Lembong, yang menuding pendapat tertulis ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Kejagung yaitu Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman plagiat dalam persidangan praperadilan. Pihak Tom Lembong pun meleporkannya ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/11/2024).
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan,” tambah Harli.
Baca Juga: Kapolda Metro Panggil Anggota Polisi Terlibat Judi Online: Ini Penyakit, Harus Disembuhkan
Harli menyampaikan, kalau pun ada kesamaan pandangan di kalangan ahli yang dihadirkan, itu muncul sebagai konsistensi interpretasi hukum para ahli.
“Kesamaan pandangan di kalangan ahli muncul sebagai konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas,” tegas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sebagai termohon menghadirkan 5 (lima) ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Kelima ahli di antaranya adalah Prof. Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan, Taufik Rahman Ph.D. (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan, Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara) hadir di persidangan, Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP) hadir di persidangan, dan Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana) yang tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Baca Juga: PDIP Bantah Tersangka Judol Zulkarnaen Apriliantony Kader PDI-P, Chico: Tidak Ada KTA atas Namanya
“Bahwa pada dasarnya Ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan hakim yang memeriksa permohonan praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli,” jelas Harli.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” sambung Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV