Kejaksaan Agung Bantah Pendapat Tertulis Ahli di Praperadilan Tom Lembong Plagiat
Hukum | 26 November 2024, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung membantah tuduhan kuasa hukum tersangka kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menyebut pendapat tertulis ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman plagiat dalam persidangan praperadilan.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung pun menilai tuduhan kuasa hukum Tom Lembong tidak berdasar.
“Tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon, yang mendasarkan keberatannya pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Harli menegaskan, pendapat tertulis sebagai pointer bukanlah bukti tertulis melainkan sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan.
Baca Juga: PDIP Bantah Tersangka Judol Zulkarnaen Apriliantony Kader PDI-P, Chico: Tidak Ada KTA atas Namanya
“Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait,” ucap Harli.
Selain itu, kata Harli, terdapat jumlah halaman dan pokok bahasan yang berbeda dalam pendapat tertulis Prof Hibnu Nugroho dengan Taufik Rahman.
“Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan,” jelasnya.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” sambung Harli.
Baca Juga: BNN Perkuat Operasi Intelijen di Perbatasan, Wilayah Rawan Penyelundupan Narkotika
Menurut Harli, nilai hukum dalam perkara praperadilan ini terletak pada keterangan langsung di persidangan.
“Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara,” tambah Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV