Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Minta Namanya Dipulihkan!
Hukum | 25 November 2024, 17:05 WIBKOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya dituduh memukul anak seorang anggota polisi.
Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Putusan ini, yang dibacakan tepat pada Hari Guru, memicu momen haru.
Supriyani menangis terisak dan menerima ucapan selamat dari rekan-rekan sesama guru.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik, kedudukan, dan martabat Supriyani dipulihkan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Supriyani diduga menganiaya muridnya, yang ternyata anak seorang anggota Polri.
Namun, setelah melewati proses hukum, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Vonis ini menjadi simbol keadilan yang membawa harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia.
#guru #supriyani
Baca Juga: KPK soal Gubernur Bengkulu Pakai Baju Polantas: Kamuflase Saja!
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV