> >

KPK Bantah Tuduhan Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan sejak Beberapa Bulan Lalu

Hukum | 25 November 2024, 16:00 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (topi putih) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang, Minggu (24/11/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah tuduhan bahwa pihaknya menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah karena agenda politik. Alexander Marwata menyebut penangkapan ini murni penindakan hukum berdasarkan penyelidikan berbulan-bulan.

Alex menyebut tim KPK telah menyelidiki dugaan korupsi cagub petahanan Bengkulu tersebut sejak Juli 2024 atau empat bulan lalu.

"Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran (calon kepala daerah), mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Peras Rp7 Miliar dari Kadis hingga Kabiro untuk Kampanye Pilkada

Kata Alex, KPK memutuskan mendalami dugaan korupsi Rohidin setelah ada laporan dari masyarakat. Menurutnya, informasi dugaan korupsi Rohidin berasal dari pegawai Pemprov Bengkulu yang keberatan mesti membayar iuran terkait kampanye calon gubernur.

Alex pun menegaskan bahwa penindakan terhadap kader Partai Golkar itu murni penegakan hukum tanpa ada motif politik untuk menjegal partai politik tertentu.

"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," kata Alex dikutip Antara.

Lebih lanjut, Alexander Marwata menjelaskan alasan KPK meringkus Rohidin beberapa hari jelang hari pemilihan pilkada. Menurutnya, terdapat informasi mengenai penyerahan uang sehingga KPK bergerak menggelar OTT.

"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," katanya.

Rohidin Mersyah sendiri telah dibawa ke Jakarta dan mendekam di rutan KPK. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianyah.

KPK mengungkapkan Rohidin memeras anak buahnya hingga total Rp7 miliar untuk biaya kampanye pilkada. Rohidin disebut mengancam kepala dinas-kepala dinas di Pemprov Bengkulu akan diberhentikan jika tidak menyetor uang.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Politikus Golkar: Kuat Dugaan Upaya Politisasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU