Simak Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Berlangsung pada 24-26 November
Rumah pemilu | 24 November 2024, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masa tenang pilkada serentak 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024). Masa tenang pilkada akan berlangsung selama tiga hari hingga sehari jelang pemilihan atau Selasa (26/11) pekan depan.
Masa tenang pilkada serentak 2024 sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Periode masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jakarta Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024: Jangan Pasif
Berikut larangan-larangan selama masa tenang sesuai peraturan KPU yang berlaku di pilkada serentak 2024.
Larangan selama masa tenang
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, iklan atau konten kampanye dilarang selama masa tenang. Semua media, baik cetak, elektronik, media sosial, ataupun lembaga penyiaran dilarang menerbitkan iklan atau konten yang berkaitan citra peserta pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatra Barat Ory Sativa Syakban menegaskan segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," kata Ory di Padang, Minggu (24/11).
Larangan juga berlaku bagi lembaga survei selama masa tenang. Lembaga survei tidak diperbolehkan merilis hasil survei mengenai pilkada selama masa tenang.
Ory menekankan, masa tenang diberlakukan untuk memberi waktu pemilih merenungkan pilihannya jelang hari pemilihan pada Rabu (27/11) nanti.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara