> >

Satu Buron Judol Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 5 M Setoran Bandar Judi

Hukum | 24 November 2024, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, menyita uang tunai Rp 5 miliar.

Tersangka berinisial B dikawal ketat petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang Rp 5 miliar.

Uang tersebut merupakan uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka.

Polisi kini masih memburu 4 orang. Sementara itu, total tersangka menjadi 24 orang, yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdig dan 14 warga sipil.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Perputaran Uang Judol di Tahun 2024 Capai Rp900 Triliun

#judol #judi #komdigi 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU