Marak Kasus Judol di Indonesia, KPAI Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Judi Online
Peristiwa | 22 November 2024, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah maraknya kasus judi online, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan anak tidak boleh jadi korban judi online.
Judi online dinilai bisa merusak psikis anak. KPAI juga mendukung langkah pemerintah memberantas judi online.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkap ada 960 ribu pelajar dan mahasiswa serta tenaga pengajar yang terlibat aktivitas judi online. Mayoritas pelaku judi online adalah mahasiswa.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Ungkap 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Terjerat Judi Online
#judionline #kpai #anakjudol
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV