Masyarakat Sipil Pertanyakan Independensi Pimpinan KPK Terpilih 2024-2029
Hukum | 22 November 2024, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kalangan masyarakat sipil mempertanyakan independensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang baru dipilih DPR pada Kamis (21/11/2024).
Dari lima pimpinan yang terpilih, tidak ada satu pun yang berasal dari unsur masyarakat sipil. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sipil.
Lembaga Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute misalnya, menyebut independensi adalah hal yang penting bagi kerja KPK.
"Sementara seluruh pimpinan KPK yang terpilih mewakili institusi penegak hukum dan auditor," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Bagaimana bisa semangat reformasi dibawa ketika pimpinan yang terpilih berasal dari berbagai instansi yang menjadi salah satu objek pengawasan KPK," imbuhnya.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut empat dari lima pimpinan KPK terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas.
Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang (UU) KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda.
Baca Juga: Kritik Pimpinan KPK Terpilih, ICW: Potensi Berdampak Buruk pada Lembaga Anti Korupsi
"Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal," bunyi pernyataan ICW di laman resminya, Jumat (22/11/2024)
Sebagai catatan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menjelaskan bahwa salah satu subjek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum.
"Pertanyaan reflektif yang muncul adalah, apakah pimpinan dapat bertindak objektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?"
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV