> >

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Sita Uang Rp77,6 Miliar

Hukum | 22 November 2024, 07:48 WIB

KOMPAS.TV - Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online antara 5 hingga 20 November 2024, dengan 734 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari operator hingga pengelola rekening penampung dana judi.

Dalam operasi ini, polisi menyita uang sebesar Rp77,6 miliar.

Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun, dengan 80 ribu anak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menambahkan, lebih dari 380 ribu situs judi online telah diblokir, dan 651 rekening yang terafiliasi dengan judi online sedang diproses untuk pemblokiran.

Pemerintah juga menggandeng penyelenggara platform digital dan penyedia jasa internet untuk memblokir situs judi serta melanjutkan upaya penegakan hukum dan penyelidikan aliran dana lintas negara.

Edukasi publik tentang risiko perjudian online juga akan terus digalakkan.

#judol

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 22 November 2024, Masih Buka Sampai 14.00 WIB

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU