> >

Pandangan Pakar soal Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia ke Negara Asal Filipina

Hukum | 21 November 2024, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum internasional, Hikmahanto menilai bahwa rencana pemindahan Mary Jane sangat rumit. Selain tidak adanya aturan detail mengenai pemindahan tahanan, permohonan grasi atas Mary Jane belum dikabulkan.

Pada masa pemerintahan Joko Widodo, permohonan grasi tersebut bahkan telah ditolak.

Pemerintah Filipina diminta untuk menghormati keputusan hukum Indonesia atas vonis mati Mary Jane. Ia mengingatkan bahwa pemindahan ini berpotensi mengganggu kedaulatan hukum Indonesia. 

Hikmahanto khawatir bahwa permintaan serupa dari negara lain di masa depan dapat memicu gangguan terhadap prinsip kedaulatan hukum Indonesia.

Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane Veloso merespons rencana pemindahannya dari Indonesia ke Filipina dengan penuh apresiasi.

Mary Jane, yang telah 15 tahun mendekam di penjara menyatakan syukur atas keputusan pemerintah Indonesia karena hal ini memungkinkan dirinya berada lebih dekat dengan keluarganya.

#maryjane #pengamat #filipina #narkoba

Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Bandung, 5 Tersangka Ditangkap

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU