> >

Polri Ungkap 85 Influencer Jadi Tersangka Buntut Promosikan Judi Online

Hukum | 21 November 2024, 17:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Total 85 orang influencer atau pemengaruh yang ditangkap dan ditetapkan polisi menjadi tersangka karena promosi atau endorse judi online di media sosial.

Informasi ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

"Untuk penindakan kita, yang khusus pada terkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja nama-nama influencer yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia hanya mengatakan terdapat beberapa yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tak aktif lagi.

Baca Juga: Menkomdigi soal Judi Online: 380 Ribu Situs Telah Diblokir, Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank

"Ada yang munculnya sekarang, tetapi itu sebenarnya produk lama, ada di sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid," jelasnya.

"Sekarang begitu kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, dalam penindakan terhadap para influencer tersebut, pihaknya selalu berdasar pada penyelidikan yang matang, salah satunya dengan melibatkan ahli saat pemeriksaan.

"Ketika kita kan dalam menentukan (tersangka) itu, tidak hanya sendirian, kita pasti menggunakan ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU