> >

Proses Pemulangan Mary Jane Terpidana Mati dari Indonesia, Presiden Filipina: Negosiasi Panjang

Hukum | 21 November 2024, 11:58 WIB

KOMPAS.TV - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyebut warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akan diserahkan kembali ke Filipina.

Terpidana Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia pada tahun 2010.

Dalam akun Instagram resminya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengatakan bahwa Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.

Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai perjalanan yang panjang dan sulit.

Baca Juga: Ibu Mary Jane Khawatirkan Keselamatan Putrinya jika Dipindahkan ke Filipina

#maryjane #vonismati #filipina #narkoba

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU