> >

Yusril Perkirakan Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina akan Dilakukan Desember

Hukum | 21 November 2024, 11:38 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

Baca Juga: Pulangkan Mary Jane Veloso Tanpa Pertukaran, Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Indonesia

Lapas Kelas II B Yogyakarta mengatakan kondisi Mary Jane saat ini juga sehat dan dia masih beraktivitas seperti biasa.

Pihak Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyebut belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan Mary Jane.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com


TERBARU