KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
Hukum | 21 November 2024, 06:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka koorporasi dalam kasus pencucian uang suap izin tambang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang tersangka Abdul Gani. Termasuk para perusahaan perusahaan tambang dalam pusaran korupsi Abdul Gani.
"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," ujar Tessa, Rabu (20/11/2024). Dikutip dari Tribunnews.com.
Tessa menambahkan penyidik bisa saja menetapkan tersangka korporasi, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perusahan memperoleh keuntungan atau manfaat dari suap izin tambang yang menyeret Abdul Gani.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah
Adapun penyidik telah memanggil sejumah pihak mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani.
Kuat dugaan, penyidik sedang menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.
TPPU Abdul Gani
Adapun salah satu pihak yang diperiksa penyidik sebagai saksi yakni Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO). Ia diperiksa penyidik KPK, Selasa (8/10).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com