Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Terpidana Lanjutkan Hukuman di Negaranya
Hukum | 20 November 2024, 17:44 WIBKOMPAS.TV - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menyebut warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akan diserahkan kembali ke Filipina.
Terpidana Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia pada tahun 2010.
Dalam akun Instagram resminya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan bahwa Mary Jane akan diserahkan kepada Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai perjalanan yang panjang dan sulit.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberikan transfer prisoner atau pemindahan narapidana kepada terpidana mati Mary Jane ke Filipina.
Yusril menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Namun, Mary Jane akan melanjutkan hukuman pidananya di Filipina. Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024.
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Yogyakarta, Herwatan, mengatakan bahwa informasi tersebut belum disampaikan secara detail dan masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Yusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Dibebaskan
#maryjane #narkoba #vonismati #filipina
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV