> >

Tangkap Buron Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Ungkap Peranan

Hukum | 20 November 2024, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang tersangka yang terlibat judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, sudah ada 23 orang tersangka yang ditangkap.

Buronan berinisial A ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta.

Tersangka memiliki tugas sebagai pengumpul situs judi online, uang setoran dari para pemilik website, serta memverifikasi website agar tak terbokir oleh Komdigi.

Baca Juga: Longsor Purworejo Timpa Rumah, Tim SAR Temukan Korban Tewas Keempat

#buron #tersangka #judionline #komdigi

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU