> >

Dirjen Pemasyarakatan: Mary Jane Masih Jalani Pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta, Kondisi Sehat

Hukum | 20 November 2024, 12:42 WIB
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini (21/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih berada di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) Yogyakarta menjalani pidana.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM  Deddy Eduar Eka Saputra melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.TV, Rabu (20/11/2024).

“Merry Jane saat ini masih berada di LPP Jogyakarta menjalani pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dlm kondisi sehat dan belum bebas,” jelasnya.

Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai status Mary Jane yang dikabarkan akan kembali ke Filipina.

Baca Juga: Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah Dipulangkan

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Pemerintah Filipina memastikan Mary Jane Veloso, yang telah lebih dari satu dekade mendekam di penjara Indonesia, segera dipulangkan.

Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengumumkan kabar ini pada Rabu (20/11/2024), yang menyebutnya sebagai hasil diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” ujar Marcos dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari laman resmi Kantor Kepresidenan Filipina.

Baca Juga: Hampir 13 Tahun Tunggu Vonis Mati, Perubahan Hukuman Mary Jane akan Diusulkan saat KUHP Baru Berlaku

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Yogyakarta, Indonesia, karena membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU