> >

7 Hari Lagi Pilkada 2024, Kenali Warna Kertas Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Rumah pemilu | 20 November 2024, 15:05 WIB
Warna surat suara Pilkada 2024. (Sumber: Facebbok/KPU Kabupaten Bandung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, artinya sepekan lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan.

Pada Pilkada 2024 ini, masyarakat akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda. Hal itu termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024

1. Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

2. Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda: untuk pemilihan bupati dan wakil bupati

3. Surat suara Pilkada 2024 hijau toska: untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota

Baca Juga: Barang dan Jasa Apa Saja yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

Jadwal Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU