> >

Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah Dipulangkan

Hukum | 20 November 2024, 11:58 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mungkin saja mendapatkan grasi dari pemerintah Filipina dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Pendapat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Terlebih, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina,” ungkapnya, dikutip Kompas.com.

“Maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina

Yusril juga menuturkan bahwa selama ini Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane. Menurutnya, Presiden Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.

"Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya.”

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika," imbuhnya.

Ia pun mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU