> >

Amnesty International Indonesia: Kritik Said Didu soal Proyek PIK 2 Sah Dilindungi Konstitusi

Hukum | 20 November 2024, 10:18 WIB
Said Didu (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). (Sumber: Azmi Samsul Maarif.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan kritik dari Said Didu terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Pandai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah sah dan dilindungi oleh konstitusi. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Selasa (19/11/2024).

"Kritik yang disampaikan Said Didu terkait dugaan pembebasan lahan warga untuk proyek PIK 2 yang tanpa konsultasi bermakna dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil adalah kritik yang sah dan merupakan hak yang dilindungi konstitusi," kata Usman.    

Karena itu, melaporkannya ke polisi disebutnya merupakan tindakan kriminalisasi.

"Kriminalisasi atas Said Didu yang dilaporkan dengan UU ITE atas tuduhan memprovokasi warga terkait proyek PIK 2 menurut saya adalah tindakan gegabah. Itu tidak perlu," tambahnya. 

Usman menyatakan penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk mengkriminalisasi kritik justru menunjukkan indikasi lemahnya komitmen pada hak asasi manusia dan juga kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan proyek-proyek besar seperti PIK 2 yang masuk dalam PSN.

Baca Juga: Pemeriksaan Said Didu terkait Kritik PIK 2: Dicecar 30 Pertanyaan, Masih Berstatus Saksi

Ketimbang mengkriminalisasi pengkritik, kata Usman, lebih baik pihak berwenang menyelidiki substansi dari kritik tersebut.

"Apakah benar telah terjadi pelanggaran hak atas tanah warga atau prosedur pembangunan yang mengabaikan konsultasi bermakna? Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keadilan sosial dan kebebasan politik," ujarnya.

Usman mendorong pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu. Justru dengan adanya kritik seperti yang dilontarkan Said Didu, pemangku kebijakan terkait proyek PSN PIK 2 dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam menanggapi kritik publik. Jangan sampai proyek besar seperti PIK 2 mengorbankan hak mendasar warga yang seharusnya dilindungi.

Sebelumnya, Said Didu yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN, diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (19/10/2024). Said Didu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU