Mahkamah Konstitusi: TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada
Politik | 19 November 2024, 18:19 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasukkan frasa TNI-Polri, dalam Undang-Undang Pilkada yang bisa kena ancaman pidana berupa 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600 ribu-Rp 6 juta.
Sebelumnya ancaman sanksi pidana ini hanya berlaku untuk pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, termasuk lurah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sanksi bagi anggotanya jika tidak netral dalam Pilkada.
Kapolri bilang akan mengikuti seluruh keputusan MK, terkait sanksi bagi anggotanya jika terlibat cawe-cawe dalam Pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja menyebut akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mengatur ancaman pidana jika tidak menjaga netralitas.
Baca Juga: Kapolri Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Polisi Tak Netral di Pilkada
#tnipolri #netralitas #pilkada2024
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV