> >

Kapolri Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Polisi Tak Netral di Pilkada

Politik | 19 November 2024, 17:44 WIB

KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sanksi bagi anggotanya jika tidak netral dalam Pilkada.

Kapolri bilang akan mengikuti seluruh keputusan MK, terkait sanksi bagi anggotanya jika terlibat cawe-cawe dalam Pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja menyebut akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mengatur ancaman pidana jika tidak menjaga netralitas.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024, Soroti Peran Perempuan Awasi Demokrasi

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasukkan frasa TNI-Polri, dalam Undang-Undang Pilkada yang bisa kena ancaman pidana berupa 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600 ribu-Rp 6 juta.

Sebelumnya ancaman sanksi pidana ini hanya berlaku untuk pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, termasuk lurah.

#tnipolri #netralitas #pilkada2024

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU