> >

DPR Setujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Politik | 19 November 2024, 12:23 WIB
Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (19/11/2024). 

Rapat Paripurna DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. 

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Adies.

Baca Juga: Melihat 3 Hak Istimewa DPR yang Diatur oleh Undang-Undang | SINAU

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 naik ke tahap dua untuk disahkan di pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11/2024).

Fraksi-fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.

"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat kerja, Senin (18/11/2024). 

Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.

Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU