Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Peristiwa | 18 November 2024, 12:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jessica Wongso dan kuasa hukumnya walk out atau keluar dari persidangan karena tidak setuju jaksa menghadirkan ahli.
Demikian kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa kami itu keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon. Karena sudah kami sampaikan pada sidang-sidang lalu bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli,” ucap Hidayat.
“Alasannya, ini adalah panggungnya pemohon. Pemohon ini adalah dia mengajukan PK,” tambahnya.
Baca Juga: Ahok dan Anies Baswedan akan Bertemu 23 November 2024: Tak Ada Lagi Celah Ahoker dan Anak Abah
Hidayat menuturkan, Jaksa tidak punya hak untuk menghadirkan ahli karena itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu.
“Ini kan haknya si terpidana. Mendapatkan hukum, kita ajukan bahwa kita dapatkan hukum. Dan dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon, dia mengikuti,” ujarnya.
Menurut Hidayat, dalam persidangan termohon atau Jaksa hanya bisa menanggapi dan memberikan pendapat. Sebab, sambung Hidayat, perkara ini sudah diputus inkrah dan pihak pemohon menemukan novum atau bukti baru.
“Nah kita menemukan novum, kita ajukan novum kita ini. Dan itu yang harus dibuka. Nanti mahkamah agung yang akan memeriksanya,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Jessica, Sordama Purba, menambahkan, Peninjauan Kembali adalah hak daripada terpidana ataupun pemohon.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV