> >

Percepat Proses Peradilan, MA Sosialisasikan Gugatan Sederhana Selesaikan Sengketa Perdata - MA NEWS

Hukum | 18 November 2024, 11:18 WIB

TANGERANG, KOMPAS.TV - Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan menyelenggarakan acara Forum Tematik Bako Humas bertema Kebijakan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Sengketa melalui Gugatan Sederhana.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Tangerang Selatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa.

Gugatan sederhana atau 'small claims court' merupakan terobosan hukum untuk mempercepat proses peradilan, terutama bagi perkara dengan nilai tuntutan tidak terlalu besar.

Kebijakan ini diharapkan memberikan solusi yang efisien, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa perdata.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Berlian Rp 150 M Reza Artamevia dengan IM, Saling Lapor dan Tuduhan Penipuan

#manews #kebijakan #gugatansederhana #sosialisasi #mahkamahagung #sengketaperdata

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU