> >

Update! 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap Polisi | SERIAL JUDOL

Peristiwa | 17 November 2024, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengejar pelaku kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Terbaru, polisi menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 22 tersangka.

Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap HE pemilik salah satu situs judi daring.

Dia juga berperan mencari situs lainnya yang meminta agar tidak diblokir Komdigi.

Polisi menyebut, bandar judi daring itu menyetor Rp24 juta untuk satu situs per bulan kepada pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.

Salah satu tersangka dari Komdigi mengaku, dari lima ribu situs judi online yang seharusnya diblokir hanya empat ribu yang benar-benar dilaporkan untuk diblokir.

Sedangkan seribu situs lainnya dijaga agar terhindar dari pemblokiran.

Tersangka mengaku mendapat Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs yang tidak diblokir.

Kementerian Komdigi bergerak cepat dengan memecat 10 pegawai yang jadi tersangka karena menjadi beking judi daring.

Mereka adalah bagian dari 22 orang yang diduga berkomplot mengamankan seribu situs judi daring dari pemblokiran.

Menko Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menegaskan kasus mafia akses judi daring yang melibatkan pegawai Komdigi akan diusut tuntas.

Ia menyebut, dampak judi daring sangat besar. Pada 2024 ada 8,8 juta orang yang bermain judi daring, 80 persen di antaranya adalah anak-anak muda.

Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta semua jajarannya bekerja sama untuk memberantas judi daring. Dalam perang terhadap judi daring, tidak boleh ada yang jadi beking.

Baca Juga: Terungkap! Seperti Ini Cara Kerja Pelaku Promosi Judi Online 'Live' di Media Sosial | SERIAL JUDOL

#judionline #judol #komdigi

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU