Respons Putusan MK soal Netralitas dalam Pilkada, Bawaslu Surati TNI dan Polri
Politik | 17 November 2024, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada TNI dan Polri, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada.
Surat tersebut untuk mendiskusikan hasil putusan MK terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja di acara hari bebas kendaraan atau car free day di Jakarta, Minggu (17/11/2024) seperti dikutip dari Antara.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu. Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu menyebutkan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral sudah bisa ditindak lewat jalur pidana.
Baca Juga: Respons soal Hasil Survei Pilgub Jateng, Jokowi: Tidak Usah Sombong
Yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11) seperti dikutip dari Antara.
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Baca Juga: Persiapan Ridwan Kamil, Kun Wardana dan Pramono Anung Jelang Debat Ketiga Pilgub Jakarta
Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).
Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara / Kompas.com