Soal Kasus Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Sikap terhadap ASN Terlibat | SERIAL JUDOL
Hukum | 17 November 2024, 15:06 WIBKOMPAS.TV - Memburu dan menangkap bandar sekaligus pemilik situs judi online, gencar dilakukan polisi.
Terbaru, polisi menangkap 3 bandar dan pemilik situs judi online.
Tak main-main, situs judi online yang dikelola para pelaku ini jumlahnya ribuan.
Bahkan diduga pelaku juga bekerja sama dengan oknum Komdigi agar-web judi tersebut tidak diblokir.
Dari penangkapan 3 orang ini, polisi juga menyita uang tunai Rp 600 juta.
Berbekal keterangan yang ada polisi pun terus memburu pelaku dan pemilik judi online; total sudah ada 22 tersangka yang sudah ditangkap.
Dari total 22 tersangka yang ditangkap, polisi menyebut 10 di antaranya adalah oknum yang bekerja di Kementrian Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya sudah memastikan memberhentikan pegawainya yang jadi tersangka kasus judi online dari status ASN.
Baca Juga: Detik-Detik Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Judi Online di Hotel Kawasan Blok M | SERIAL JUDOL
#judionline #kemkomdigi #meutyahafid
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV