Polisi Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judi Online | SERIAL JUDOL
Hukum | 17 November 2024, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang bandar dan pemilik situs judi online diringkus petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Blok M pada Jumat (15/11/2024) dini hari kemarin.
Di dalam kamar hotel, petugas mendapati seorang pria yang diketahui mengelola ribuan situs judi daring.
Tanpa perlawanan, sang bandar bernisial HE ini pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan, HE yang memiliki situs judi daring, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengelola ribuan situs judi daring, tersangka juga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan pegawai Komdig yang berinisial MN.
Selain menangkap HE, penyidik juga menangkap 2 orang rekan HE yang memiliki peran yang sama. Total pelaku judi online yang sudah ditangkap adalah 22 orang.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sudah memastikan memberhentikan pegawainya yang menjadi tersangka kasus judi online dari status ASN.
Selain menangkap para pengelola situs judi online, 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online juga diblokir.
Ini dilakukan dengan menggandeng OJK, perbankan, dan lembaga lainnya.
Langkah polisi yang terus memburu pelaku judi online sudah sepatutnya didukung.
Upaya ini sebagai bukti bahwa penanganan kasus judi online bukan hanya menyasar kalangan bawah, namun juga membereskan dari akarnya, yakni para bandar, pelaku kelas kakap, hingga pegawai kementerian yang melindungi praktik ilegal ini.
Baca Juga: [FULL] Polisi Tangkap Bandar & Pemilik Situs Judi Online, Pelaku Kelola Ribuan Situs | SERIAL JUDOL
#judol #judi #judionline
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV