KPK Bakal Panggil Sahbirin Noor terkait Kasus Suap meski Status Tersangka Gugur
Hukum | 15 November 2024, 22:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun status tersangka telah gugur, tapi Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) bakal memanggil Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Sahbirin yang mundur dari Gubernur Kalsel akan diperiksa dalam waktu dekat.
”Itu kita tunggu saja. Insya Allah tidak dalam waktu yang lama,” kata Tessa dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Kompas.id.
Menurut penjelasannya, penyidik akan memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
Seperti diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut oleh KPK.
Namun, status tersangka Sahbirin gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya, pada Rabu (13/11).
Di sisi lain, Tessa mengeklaim pihaknya sampai saat ini belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin.
Ia menuturkan, jika nantinya KPK telah menerim risalah putusan praperadilan tersebut, maka pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal untuk menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: KPK Kalah Peradilan Lagi, Status Tersangka Korupsi Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah
Diberitakan sebelumnya, KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.id.