Ganjar Kritik Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Coba Anda Lihat Atensinya
Rumah pemilu | 15 November 2024, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Ganjar Pranowo mengkritik dukungan yang dinyatakan oleh Presiden sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menurut dia, dalam video yang menunjukkan Prabowo memberikan dukungan, yang bersangkutan kapasitasnya sebagai Kepala Negara, bukan ketum partai.
"Tidak dong (bukan sebagai Ketum Gerindra). Coba Anda lihat atensinya, kayaknya salah lihat videonya. Tidak ada satupun kata-kata (Ketum Gerindra)," kata Ganjar seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Prabowo Ajak Pilih Luthfi-Yasin
Ganjar mengimbau agar Prabowo seharusnya mengambil cuti dari tugas kepresidenannya untuk menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon yang didukungnya.
"Kenapa saya komentari seperti ini? Agar kita mengingatkan untuk tidak keliru, bukan tidak boleh. Menurut saya enggak soal, kan faktanya beliau juga ketua umum partai. Tapi faktanya kalau atas nama partai, saya maklum," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, dirinya masih optimis bila jagoannya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bisa memenangkan gelaran Pilkada Jateng nanti.
"Dua-duanya cukup berimbang sampai detik ini. Kalau saya sebagai pendukung Andika dan Mas Hendi, satu setengah bulan lalu masih tertinggal (elektabilitasnya), sekarang bisa menyamai. Masih yakin per kemarin (Jateng kandang PDIP). Kita konsolidasi dan kita jalan terus," katanya.
Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco, Minggu (10/11/2024).
Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Rapat Komisi II DPR, Deddy Sitorus PDIP Soroti Dukungan Prabowo di Pilkada Jateng hingga Diinterupsi
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV