> >

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pria yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Hukum | 14 November 2024, 19:40 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). PPATK telah memblokir rekening Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang paksa siswa SMA di Surabaya, EN, sujud dan menggonggong. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang paksa siswa sebuah SMA di Surabaya, berinisial EN sujud dan menggonggong.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11/2024).

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana, dikutip dari Tribunnews.

Selain Ivan Sugianto, ia menyebut pihaknya juga turut memblokir sejumlah rekening terkait klub hiburan malam Valhalla Spectaclub Surabaya, yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Ivan Sugianto menjadi sorotan usai video yang menampilkan dirinya mengintimidasi siswa EN dengan memaksanya untuk bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/10) sore lalu saat para siswa pulang sekolah.

Baca Juga: Pengusaha Paksa Siswa Sujud, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Tetap Pertahankan Laporan Polisi

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut dipicu ketika siswa EN mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL.

Kemudian Senin (21/10), EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi sekolah EN untuk menemui EN.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU