TNI Ungkap 4.000 Anggotanya Terlibat Judi Online, Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Pidana
Hukum | 14 November 2024, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keterlibatan 4.000 anggota TNI dalam praktik judi online atau judol sepanjang tahun 2024.
Mayjen Yusri menyatakan data keterlibatan prajurit dalam judi online ini diperoleh dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan data internal TNI.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri Nuryanto, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.
Baca Juga: Waspada! Marak di Indonesia, Judi Online Jerat 4.000 Anggota TNI hingga Anak-Anak | SERIAL JUDOL
Bentuk sanksi yang diberikan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.
Selain itu, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu," terang Mayjen Yusri.
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Markas Besar TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV