Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Ini Cara Cek DPT secara Online
Rumah pemilu | 14 November 2024, 04:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Mellaz mengungkapkan, pada pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur saat pemilihan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU PBD Simulasikan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.
Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Jadwal dan Cara Cek DPT Online
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV