> >

BPJS Tenaga Kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja RT/RW yang Telah Lama Dinanti

Humaniora | 13 November 2024, 13:20 WIB
Nur Sukaesih (52), warga Kecamatan Harjamukti, sedang melayani pembeli di lapaknya di Pasar Kalitanjung, Kota Cirebon pada Rabu (13/11/2024) pagi. Nur Sukaesih ahli waris atau istri dari Umar bin Maktal, peserta BPJS kategori Pengurus RT, mengaku kaget, dan merasa sangat terbantu dengan klaim jaminan kematian senilai Rp42.000.000 dari BPJS ketenagakerjaan Cirebon atas kepergian suaminya pada Juni 2024 lalu. (Sumber: Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.TV Cirebon)

CIREBON, KOMPAS.TV - Nur Sukaesih (52) membungkus sejumlah cabai, bawang, dan tomat ke dalam plastik di lapaknya, di Pasar Kalitanjung Kota Cirebon, pada Rabu (13/11/2024) dini hari.

Sesekali dia melayani pembeli yang datang silih berganti. Ia berjualan sendiri, setelah suaminya, Umar bin Maktal meninggal dunia pada Juni 2024 lalu.

"Sejak suami pergi, sekarang saya dagang sendiri, kadang ditemani anak. Sering kesepian, karena jualan dari jam 2 pagi sampai jam 8, baru tutup. Tapi kalau berhenti dagang, ya tambah sepi, tidak ada yang saya kerjakan, melamun saja nanti, ga sehat," kata Nur saat ditemui Kompas.tv di lapaknya pada Rabu (13/11/2024) pagi.

Nur menyebut, keberadaan suaminya sangat berarti. Umar serba bisa. Dia mampu memperbaiki bangunan rumah, memperbaiki listrik, dan lainnya. Dia juga bertugas membeli persediaan dan menemani Nur berdagang di pasar hingga selesai. 

Setelah istirahat, Umar keliling masyarakat untuk menyebar surat sosialisasi, atau sekedar silaturahmi. Umar menjadi bendahara RT dari tahun 2018 silam. Dia kembali terpilih untuk periode kedua dari 2021 hingga 2026 mendatang.

Baca Juga: Catat, Berikut Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59

Umar meninggal dunia pada Juni 2024 di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kematian Umar, membuat jajaran pengurus RT juga kehilangan. Pasalnya, Umar satu-satunya perwakilan RT yang tinggal paling selatan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.

Ada satu momen yang membuat Nur merasa kaget pasca kematian sang suami. Nur menerima uang santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk kematian Umar sebagai pengurus RT, senilai Rp42.000.000, nominal uang yang tak pernah terpikirkan baginya. Nur tidak menyangka dia akan mendapatkan uang sebesar itu.

"Awalnya tidak mau urus BPJS, karena saya tidak ngerti. Tapi Pak RT terus mengingatkan, jadi Idris, anak ketiga yang urus. Tiba-tiba Idris bilang dapat uang dari BPJS 42. Saya kira Rp420 ribu, atau Rp4,2 juta, ternyata Rp42 juta, saya kaget, dan sangat bersyukur," ungkap Nur.

Uang itu langsung dia gunakan untuk memenuhi keperluan yang berhubungan dengan Umar, keperluan rumah, jualan, dan kebutuhan harian ke depan.

JKK dan JKM Tingkatkan Kualitas Pelayanan RT/RW kepada Masyarakat 

Hal serupa dialami Ruspadi (66), Ketua RT 1 RW 10, Penggung Utara, Kelurahan/ Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, juga mengaku kaget setelah mendapat laporan jaminan kematian Umar senilai Rp42.000.000.

Dia yang sudah dua periode menjabat Ketua RT, baru mengetahui adanya program BPJS untuk pengurus RT yang sangat bermanfaat.

Jaminan kematian itu, kata Ruspadi, sangat bermanfaat untuk membantu bila seseorang memiliki sangkutan dengan pihak lain. Uang tersebut juga sangat membantu pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selama ini, kata Ruspadi, tidak ada bantuan signifikan dalam jumlah besar, kecuali BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian membuat Ruspadi merasa tenang, karena kerjanya selama menjabat sebagai pengurus RT, diproteksi oleh BPJS Tenaga Kerja. Jaminan ini juga telah lama dinanti agar para pengurus RT/RW lebih tenang tanpa memiliki ketakutan saat bertugas.

"Kaget, saya juga baru tahu, uang jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan untuk pengurus RT dan RW mencapai Rp42 juta. Berarti programnya sangat bermanfaat, kita jadi lebih tenang dan nyaman dalam berkerja ke masyarakat, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sangat dinanti sejak lama," kata Ruspadi saat ditemui Kompas.tv di rumahnya depan pasar Kalitanjung Kota Cirebon, Sabtu (9/11) siang.

Selama ini, ungkapnya, tiga orang pengurus RT yakni ketua, sekretaris, dan bendahara, hanya mendapatkan insentif pertiga bulan sekali. Uangnya senilai Rp380.000 dipotong pajak, dan kemudian dibagikan ke tiga orang. Jadi satu orang mendapatkan uang sekitar Rp100.000 pertiga bulan sekali.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU