Praperadilan Dikabulkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi
Hukum | 12 November 2024, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Status tersangka yang sempat dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Sahbirin Noor pun batal.
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor karena menilai KPK belum memeriksa gubernur Kalsel itu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pakar Pidana: Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Harus Dijerat Pasal Korupsi Juga
Afrizal menilai penetapan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang.
Menurutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan status tersangka Sahbirin juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (12/11).
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober lalu.
Sahbirin diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kalsel.
Usai OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap, yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com