Kapolri Sebut Judi Online Bikin Candu, Kini Uang Rp 10 Ribu sudah Bisa Main
Hukum | 11 November 2024, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, judi online memang bisa membuat candu masyarakat Indonesia.
Salah satu faktornya karena kini rakyat dimudahkan untuk melakukan permainan tersebut.
Ia menyebut, kini dengan mempunyai uang sebesar Rp 10 ribu, masyarakat sudah bisa bermain judi secara daring.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Kapolri Sebut Kini Gunawan Sadbor Diangkat Jadi Duta Anti Judi Online
"Kemudian transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1.000.000, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online," kata Sigit di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kemudahan itu membuat peredaran situs judi online begitu masif di Indonesia.
"Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," katanya.
Adapun dalam rapat hari ini, Kapolri menjelaskan perputaran duit terkait judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
Baca Juga: Pakar Pidana: Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Harus Dijerat Pasal Korupsi Juga
Sementara itu, 9.096 rekening tersangka sudah diamankan Polri, 5.991 rekening dan 68.108 situs dimatikan, sejak 2020 hingga 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV