Pakar Pidana: Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Harus Dijerat Pasal Korupsi Juga
Hukum | 11 November 2024, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mendorong pelaku kejahatan judi online juga dijerat dengan pasal korupsi.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap bandar judi online justru melindungi dan membina.
Hal tersebut disampaikan Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (11/11/2024).
“Saya kira bukan lagi pasal 27 undang-undang ITE atau 303 KUHP, ini sudah masuk pasal 12 E dan F huruf kecil, itu tindak pidana korupsi, karena ini namanya satu bisa masuk kategori pemerasan atau juga penyalahgunaan kewenangan begitu,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar: Judi Online Sudah Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Jangan Setengah-Setengah Memberantas
“Jadi mereka kan pegawai negeri kan, termasuk juga PNS atau bekerja buat negara, jadi saya kira untuk pemberatannya lebih baik kalau masukin pasal tindak pidana korupsi dan bisa menjaring semua orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Sebab menurut Jamin, ditangkapnya sejumlah pegawai Komdigi juga membuka peluang keterlibatan pimpinan-pimpinan di Kementerian tersebut.
“Kemungkinan pimpinan-pimpinan di Kementerian ini juga harus bertanggung jawab kan, kalau memang ikut terlibat dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
Baca Juga: PDI-P Pertanyakan Konsistensi Sikap Prabowo Subianto di Pilkada 2024
Terlepas dari itu, Jamin menegaskan, harus ada konsistensi yang dilakukan Komdigi untuk terus memblokir dan menutup semua situs judi online.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV