> >

Polisi Kembali Tangkap 2 Orang terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya

Hukum | 10 November 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi. Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11/2024).

"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Ade Ary, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MN dan DM.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut.

Ade Ary hanya mengatakan MN dan DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peran MN dan DM dalam kasus tersebut.

"MN memiliki peran menyetorkan daftar situs web dan uang," ujar Wira, Minggu.

Baca Juga: Saat Budi Arie Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online: Saya Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi

Sedangkan DM, lanjutnya, berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online dalam kasus tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU