> >

Psikiater Sebut Kecanduan Judi Online adalah Gangguan Kejiwaan, Ini Penjelasannya

Humaniora | 9 November 2024, 10:03 WIB
Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: ANTARA/Riadi Gunawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikiater Lahargo Kembaren menyebut kecanduan judi online atau judol merupakan gangguan kejiwaan yang dikenal sebagai pathological gambling atau judi patologis.

"Jadi ketika seseorang itu tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun dia menyadari adanya konsekuensi negatif yang bisa timbul. Apa dampaknya? Masalah keuangan, kerugian finansial, sampai kebangkrutan. Kemudian, masalah mental emosional, kecemasan, depresi, gangguan psikotik," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (8/11/2024). .

Dia mengatakan kecanduan judi dan kecanduan narkoba memiliki kesamaan.

"Sekarang ini kita tahu bahwa ada yang namanya adiksi perilaku atau kita sebut behavior addiction. Ini merupakan gangguan kejiwaan yang melibatkan sirkuit saraf yang ada di otaknya. Jadi sama, orang yang kecanduan narkoba dan yang kecanduan judi online atau berbagai adiksi perilaku lainnya seperti pornografi, media sosial, gaming," kata Lahargo.

Baca Juga: Bisa Sembuhkah Orang Telanjur Kecanduan Judi Online? Ini Kata Psikiater

 

Kecanduan-kecanduan tersebut, imbuhnya, disebabkan gangguan keseimbangan pada saraf dan regio otak.

"Semua itu akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku," katanya.

Gangguan keseimbangan pada saraf dan regio otak akan menyebabkan seseorang terganggu dalam mengontrol pikiran, kesulitan dalam membuat keputusan yang masuk akal, kesulitan mengolah situasi, kesulitan untuk menunda melakukan suatu aktivitas, hingga terlalu berani mengambil risiko.

"Ini semua yang menyebabkan konsekuensi negatif pada orang yang melakukan judol ini. Jadi sudah jelas, judol ini gangguan psikiatri, yang melibatkan sel saraf di otak dari seseorang yang sangat membutuhkan pertolongan medis untuk bisa memulihkannya," imbuhnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU