[FULL] Pusaran Kasus Tannur, Keterlibatan 3 Hakim PN Surabaya Hingga Peran Ibu Ronald Tannur
Hukum | 7 November 2024, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusaran kasus suap yang melibatkan vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur semakin melebar.
Setelah melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung, kini giliran keluarga Ronald Tannur yang turut terseret dalam penyidikan.
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyuap hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, ayah dan adik Ronald Tannur juga diperiksa sebagai saksi.
Meirizka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rencananya, ia akan ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa upaya Meirizka untuk "membebaskan" anaknya dari jerat hukum tidak hanya melibatkan biaya besar, tetapi juga melibatkan banyak orang.
Awalnya, Meirizka menunjuk temannya, Lisa Rahmat, sebagai penasihat hukum untuk mendampingi Ronald.
Lisa kemudian meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial "R", dengan tujuan memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Meirizka akhirnya menyanggupi biaya yang disampaikan oleh Lisa, agar anaknya mendapatkan vonis bebas.
Total uang yang dibutuhkan mencapai Rp 3,5 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari peradilan hingga advokat.
Namun, apakah daftar tersangka ini akan bertambah panjang?
Kita masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Hakim, Kejagung Ungkap Status Ayah Ronald Tannur
#ronaldtannur #suap #hakim
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV