> >

Pegawai Komdigi yang Ditangkap Kasus Judi Online Sempat Coba Kelabui PPATK soal Nomor Rekening

Hukum | 7 November 2024, 16:12 WIB
Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komdigi, Jumat, (1/11/2024). Pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online sempat mencoba mengelabui PPATK. (Sumber: ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya/am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online sempat mencoba mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, hal itu dilakukan mereka dengan cara melaporkan rekening yang berbeda dari milik kelompoknya.

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Ivan, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menilai kemungkinan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga sempat terkecoh oleh ulah mereka.

Meski demikian, PPATK, kata ia, menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas rekening terkait situs judi online yang dibina para pegawai Komdigi yang ditangkap itu dapat diblokir.

"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Budi Arie Siap Diperiksa Terkait Staf Komdigi Tersangka Kasus Judi Online, Ini Kata Meutya Hafid

Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Di sisi lain, Kementerian Komdigi telah menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena terlibat kasus tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU