Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Geledah 2 Money Changer, 2 Tersangka Buron
Hukum | 7 November 2024, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya menyebut money changer tersebut digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.
"Diketahui, uang dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
"Terhadap money changer ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer," ujarnya.
Meski demikian ia tak menjelaskan lebih jauh terkait dua money changer yang digeledah tersebut. Ia hanya menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman secara intensif.
Dua Tersangka Buron
Terdapat dua tersangka kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron polisi.
"Ada tersagka yang ditetapkan sebagai DPO berinisal A. Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," ujar Ade Ary, dikutip dari kanal Youtube Kompas.com.
Ia menyebut saat ini kedua DPO tersebut tengah dalam pengejaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca Juga: Alasan Tersangka Judol AK Bisa Kerja di Kementerian Komdigi Meski Tak Lulus Seleksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.