Dasco Klaim PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Politik | 6 November 2024, 22:46 WIBKOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan membuat peraturan tersebut tidak berlaku lagi.
Dasco menilai bahwa keputusan MK tersebut merupakan hal yang perlu diterima oleh semua pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha, maupun buruh.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan optimisme terkait pembahasan indeks upah yang akan dilakukan oleh pengusaha dan serikat buruh.
Menurutnya, meskipun pembahasan ini diharapkan dapat berjalan cepat, ia juga mengingatkan agar prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Pembahasan indeks upah yang disepakati bersama sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan antara kedua belah pihak, serta untuk memastikan kesejahteraan buruh tanpa merugikan pihak pengusaha.
#dasco #upah
Baca Juga: [FULL] Situasi Kedatangan Paslon di Lokasi Debat Kedua Pilkada Sumut 2024
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV