> >

Kejaksaan Agung: Uang Suap Hakim Rp3,5 Miliar dari Ibu Tannur, Meirizka Widjaja

Hukum | 6 November 2024, 15:01 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan, Ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung menyebut Ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja memberi suap kepada Hakim PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar.

Bahkan, Ibu Ronnald Tannur sendiri yang memilih Hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan kekasih putranya.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi kasus suap 3 hakim di PN Surabaya.

Ronald Tannur diperiksa di Rutan Kelas I Surabaya.    

Pemeriksaan Ronald Tannur dilakukan sehari setelah Kejagung menangkap dan menahan ibunya untuk perkara yang sama.

Baca Juga: Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Bagaimana Hasil Pemeriksaan 3 Hakim PN Surabaya di Jakarta?

#ronaldtannur #pnsurabaya #kejagung

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU