> >

Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Apakah Budi Arie Akan Diperiksa?

Hukum | 6 November 2024, 09:34 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Sumber: Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  sebagai saksi atas kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski begitu, pemanggilan terhadap Budi Arie masih tergantung dari hasil penyelidikan yang sedang berjalan. 

"Kita dalami ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/11/2024).

Menurut Wira, saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung dan menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh. 

"Nanti akan kita sampaikan ketika kita dapat hasil," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka berinisial AK, yang berwenang memblokir situs judi online, ternyata tidak lulus seleksi sebagai tenaga pendukung di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Meski tidak lolos seleksi, AK tetap dipekerjakan dan diberi otoritas untuk mengelola pemblokiran situs-situs tersebut.

Kombes Wira menyatakan, AK mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis pemblokiran konten terbatas di Komdigi pada tahun 2023. Namun, AK dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi dalam seleksi tersebut.

Baca Juga: 15 Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kemkomdigi, Polisi Ungkap Fakta Baru | SERIAL JUDOL

“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada 2023 lalu,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

“Terhadap tersangka AK ini dinyatakan tidak lulus," imbuhnya.

Meskipun demikian, AK tetap dipekerjakan dan bahkan diberi wewenang untuk memblokir situs judi online. 

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami bagaimana AK bisa mendapatkan posisi strategis tersebut meskipun tidak lulus seleksi.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU