Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara Klaim Kejagung Belum Miliki Dua Alat Bukti
Hukum | 5 November 2024, 22:10 WIBKOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, gugatan Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang.
Ari mengklaim Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka, termasuk persoalan pemeriksaan saksi Menteri Perdagangan hingga 2023.
#tomlembong
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV